Tampilkan postingan dengan label Materi Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 November 2012

MENCURI, MENYAMUN, MERAMPOK DAN MEROMPAK


1.      Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.


2.      Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
b.      Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
c.       Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
d.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
e.      Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.
f.        Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
g.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.

3.      Had Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’iy.
Imam Malik dan Imam Syafi’ie memberi urutan sebagai berikut :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
b.      Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.      Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.

4.      Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat bebrapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’ie berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan :
Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.

5.      Pengertian serta Hukum Menyamun, Merampok, dan Merompak

Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.


Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Merompak adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di laut. Termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
 6.       Dasar Sangsi Hukum Bagi Pencuri Didalam Al-Quran, Hadits
Dasar sangsi dalam al-quran
Dasar sangsi dalam al-quran yatiu allah berfirman didalam surat al-maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan aalh maha perkasa lagi maha bijaksana” (Depag RI, 1985:165)
Dasar sangsi dalam hadits
Dasar sangsi dalam hadits  yang artinya “dari Ibnu Umar r.a katanya : Rasulullah pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilaisebayak  tiga dirham” (HR. Bukhori Muslim)

7.       Had Menyamun, Merampok, dan Merompak
Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari teampat kediamanannya.
Secara rinci had bagi para penyamun, perampok, dan perompak adalah sebagai berikut :
a.      dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
b.      Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
c.       Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
d.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.

 8.       Hikmah atau Tujuan Hukum Bagi Pencuri

Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran islam bukan materialisme, melainkan islam mengajarkan kepada umat islam untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syari’at islam yang ditetapkan oleh allah swt. dan nabi Muhammad saw. Memuat seperangkat aturan dalam hal memperoleh harta. Memperoleh harta dengan cara haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain yang harus dihindari oleh umat islam. Mengganggu dan merusak harta berarti mengganggu dan merusak system nilai yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan perkembangan perekonomia yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas prinsip suka sam suka, tidak merugikan sepihak, jujur, transparan, dan lain-lain. Sebagai konsekuensi dari system dan tata aturan bagaimana cara memperoleh atau mendapatkan harta, maka syariat islam menetapkan aturannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.      Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yanjg berat.
2.      Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.      menimbulkan kesadaran  kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.      Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.      Memberikan arahan agar para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.

BUGHAT

1.      Pengertian, Hukum, dan Status Hukum Bughat
Bughat adalah sekelompok orang bersenjata yang membangkang terhadap peraturan dan pemerintahan yang sah.
Perbuatan bughat temasuk dosa besar karena dianggap telah berbuat zalim dan durhaka kepada pemimpin yang sah. Oleh karena itu jika mereka tidak mau kembali mentaati peraturan pemerintahan yang sah setelah diupayakan dengan cara berdialog dan musyawarah, maka wajib diperangi.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Hujurat ayat 9, dan hadis Nabi saw.

2.      Penetapan Adanya Perbuatan Bughat
Sekelompok orang dinyatakan telah melakukan bughat, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Mempunyai kekuatan.
b.      Tidak mentaati dan keluar dari peraturan pemerintah yang sah
c.       Memiliki pengikut dengan ideology yang sama dalam tindakannya.
d.     Memiliki pemimpin sendiri yang ditaati oleh kelompoknya

3.      Contoh Perbuatan Bughat
a.      Pada masa Rasulallah saw di Madinah, terdapat sekelompok orang Yahudi dari Bani Quraidhah yang melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulallah saw. Mereka melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam. Kemudian Rasulallah saw memerangi mereka dengan membunuh mereka yang melawan kecuali anak-anak, wanita, dan orang-orang yang sudah jompo.

b.      Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq telah terjadi pembangkangan yang dilakukan umat Islam dengan tidak mau membayar zakat. Perbuatan ini dianggap bughat, oleh karena itu Abu Bakar Shiddiq memerangi mereka.

c.       Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan telah dianggap bughat terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, oleh karena itu Khalifah Ali bin ABi Thalib memerangi mereka yang mengakibatkan terjadinya perang Siffin.
>

Kamis, 29 Maret 2012

MATERI AQIQOH DAN KURBAN


AQIQOH DAN KURBAN

Kurban disebut juga ‘Udhhiyyah. Menurut Syar’i, 'udhhiyyah adalah nama bagi sesuatu yang disembelih daripada jenis hewan berkaki empat (na’am) yaitu hewan ternak seperti; kambing, unta, kerbau, sapi, kibasy dan domba, pada hari Idul ‘Adha dan pada 3 hari tasyriq, yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Dengan demikian, 'udhhiyyah  dapat dirincikan sebagai berikut :
  1. Hewan yang dipotong adalah jenis na’am, yaitu hewan berkaki empat.
  2. Hewan jenis bahimah, yaitu hewan yang diternakkan oleh orang. (Al-Qur’an, surat  al hajj ayat 34).
  3. Sah jika disembelih pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari Tasyrik. Diluar 4 hari ini, bukan kurban namanya.
  4. Tujuan kurban atau 'Udhhiyyah itu adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Jika maksudnya diluar dari pada taqarrub ilallah, maka bukanlah disebut kurban atau 'udhhiyyah lagi, tetapi hanya sembelihan biasa saja.

Sedangkan aqiqah menurut bahasa adalah nama rambut yang ada pada kepala anak-anak yang baru dilahirkan. Orang Jakarta menyebut rambut ini sebagai rambut sawan. Secara syar’i aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7 setelah kelahiran anak tersebut.
Beberapa ulama tidak menyukai istilah aqiqah. Mereka lebih suka menamakannya “dzabihah” atau “nasikah”, karena kata aqiqah dikhawatirkan dekat dengan kata ‘uquq yang berarti durhaka. Ada kekhawatiran kalau anak itu nanti sudah besar, akan durhaka kepada ayah dan ibunya. Dasar dari pendapat tersebut adalah sebuah hadis Nabi yang berbunyi: "Pernah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang aqiqah, maka rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Aku tidak suka kata ‘uquq yang berarti kedurhakaan.” Seolah-olah saat itu beliau membenci nama tersebut. Maka berkatalah mereka, sahabat Nabi, "Ya Rasulallah, sesungguhnya kami bertanya kepada tuan tentang orang yang mendapat anak. Maka Rasulullah bersabda: “Barangsiapa di antara kamu yang suka untuk mengadakan nasikah bagi anaknya, hendaklah dilakukannya untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang usianya sebaya antara kedua kambing itu, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad).


Beberapa Perbedaan Kurban dan Aqiqah
NO
KURBAN
AQIQAH
1.
Waktunya mesti dilaksanakan pada 4 hari saja, yaitu hari raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Waktunya sepanjang tahun tidak ditentukan

2.
Kurban untuk satu keluarga
Untuk satu orang anak
3.
Dikerjakan setahun sekali
Dikerjakan seumur hidup sekali
4.
Tanggung jawab kepala keluarga atas seluruh anggota keluarganya
Tanggung jawab kepala keluarga atas anak yang baru dilahirkan
5.
Sebagian dagingnya wajib dibagi kepada kaum muslimin yang fakir dan miskin
Sunat dibagi kepada kaum muslimin

6.
Wajib dibagi mentah 
Sunnat dibagi matang
7.
sunat memakan dagingnya
boleh memakan dagingnya
8.
haram membaginya kepada non Islam
Boleh dibagi untuk non Islam
9.
Bisa berkongsi 7 keluarga memotong 1 sapi
Tidak bisa 7 orang berkongsi untuk 1 sapi.
10.
Hukumnya Sunnat Muakkad kifayah
Sunnat Muakkad ‘ain

Hukum sunnat memakan sebagian dari daging kurban adalah  berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36: “Dan makanlah sebahagian dari daging kurbanmu, sedangkan sebahagian lagi sedekahkan pada fakir miskin.” Dan juga berdasarkan hadis Nabi: “Makanlah olehmu dan bersedekahlah kamu dengan daging kurban itu, serta bersenang-senanglah kamu dengan kulitnya, akan tetapi janganlah kamu memperjual-belikannya” (HR. Imam Ahmad).
Adapun dalil aqiqah yang lain adalah hadis Nabi yang berbunyi: “Tiap-tiap anak tergadai dengan aqiqahnya sampai disembelihkan aqiqah untuk anak itu pada hari ketujuh setelah kelahirannya, serta diberi nama pada hari itu serta dicukur rambutnya.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Namun demikian, aqiqah ini tetap sunat muakkad dilakukan sejak anak baru lahir sampai anak itu mencapai usia dewasa. Bahkan jika orangtua tidak mampu meng-aqiqah-kannya, atau lalai melakukan aqiqah untuknya, maka anak tersebut boleh meng-aqiqahkan dirinya sendiri, demi membayar tanggung jawab orangtuanya tersebut. Demikian juga Nabi dalam satu riwayat  meng-aqiqah dirinya sendiri pada saat setelah diangkat menjadi Nabi, yakni setelah berumur lebih dari 40 tahun.
Mungkin muncul pertanyaan, yang manakah didahulukan jika seseorang belum pernah berkurban dan beraqiqah? Jawaban kami, dengan menilik kedudukan kurban yang merupakan amalan sunnat muakkad kifayah (kolektif), sedangkan aqiqah amalan yang merupakan sunnat muakkad ‘ain (personal), maka sebaiknya aqiqah didahulukan dari pada kurban. Namun demikian, jika waktu pelaksanaan kurban sudah mendesak, maka bisa saja kurban yang dahulu dikerjakan. Apalagi waktu untuk beraqiqah masih sangat luas, yakni sepanjang tahun.
Syarat-syarat Hewan yang Disembelih untuk Kurban dan Aqiqah
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah dikatakan :
  1. Tidak boleh hewan tersebut matanya kataraks.
  2. Tidak boleh hewan tersebut sakit, wajib hewan yang sehat.
  3. Tidak boleh hewan tersebut pincang atau cacat kakinya.
  4. Tidak boleh hewan tersebut buntung telinganya.
  5. Tidak boleh patah yang menyebabkan sumsumnya hilang. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i).
  6. Kambing sudah berumur 2 tahun, atau sudah tanggal gigi serinya. Biri-biri sudah berumur setahun, atau sudah tanggal gigi di atas usia 6 bulan. Adapun sapi sudah berumur 2 tahun jalan 3 tahun.

Sumber bacaan : Kifayatul Akhyar, Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Fathul Aziz.
>
 
Kumala ayu blog. Template Design By: SkinCorner