Senin, 26 November 2012

MENCURI, MENYAMUN, MERAMPOK DAN MEROMPAK


1.      Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.


2.      Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri
Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
b.      Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
c.       Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
d.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
e.      Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.
f.        Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
g.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.

3.      Had Mencuri
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’iy.
Imam Malik dan Imam Syafi’ie memberi urutan sebagai berikut :
a.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
b.      Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.       Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.      Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.

4.      Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat bebrapa pendapat ulama, yaitu :
a.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
b.      Mazhab Syafi’ie berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
c.       Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan :
Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.

5.      Pengertian serta Hukum Menyamun, Merampok, dan Merompak

Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.


Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Merompak adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di laut. Termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
 6.       Dasar Sangsi Hukum Bagi Pencuri Didalam Al-Quran, Hadits
Dasar sangsi dalam al-quran
Dasar sangsi dalam al-quran yatiu allah berfirman didalam surat al-maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan aalh maha perkasa lagi maha bijaksana” (Depag RI, 1985:165)
Dasar sangsi dalam hadits
Dasar sangsi dalam hadits  yang artinya “dari Ibnu Umar r.a katanya : Rasulullah pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilaisebayak  tiga dirham” (HR. Bukhori Muslim)

7.       Had Menyamun, Merampok, dan Merompak
Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari teampat kediamanannya.
Secara rinci had bagi para penyamun, perampok, dan perompak adalah sebagai berikut :
a.      dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
b.      Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
c.       Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
d.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.

 8.       Hikmah atau Tujuan Hukum Bagi Pencuri

Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta. Ajaran islam bukan materialisme, melainkan islam mengajarkan kepada umat islam untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syari’at islam yang ditetapkan oleh allah swt. dan nabi Muhammad saw. Memuat seperangkat aturan dalam hal memperoleh harta. Memperoleh harta dengan cara haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan lain-lain yang harus dihindari oleh umat islam. Mengganggu dan merusak harta berarti mengganggu dan merusak system nilai yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan perkembangan perekonomia yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas prinsip suka sam suka, tidak merugikan sepihak, jujur, transparan, dan lain-lain. Sebagai konsekuensi dari system dan tata aturan bagaimana cara memperoleh atau mendapatkan harta, maka syariat islam menetapkan aturannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.      Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yanjg berat.
2.      Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.      menimbulkan kesadaran  kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.      Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.      Memberikan arahan agar para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.

BUGHAT

1.      Pengertian, Hukum, dan Status Hukum Bughat
Bughat adalah sekelompok orang bersenjata yang membangkang terhadap peraturan dan pemerintahan yang sah.
Perbuatan bughat temasuk dosa besar karena dianggap telah berbuat zalim dan durhaka kepada pemimpin yang sah. Oleh karena itu jika mereka tidak mau kembali mentaati peraturan pemerintahan yang sah setelah diupayakan dengan cara berdialog dan musyawarah, maka wajib diperangi.
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Hujurat ayat 9, dan hadis Nabi saw.

2.      Penetapan Adanya Perbuatan Bughat
Sekelompok orang dinyatakan telah melakukan bughat, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      Mempunyai kekuatan.
b.      Tidak mentaati dan keluar dari peraturan pemerintah yang sah
c.       Memiliki pengikut dengan ideology yang sama dalam tindakannya.
d.     Memiliki pemimpin sendiri yang ditaati oleh kelompoknya

3.      Contoh Perbuatan Bughat
a.      Pada masa Rasulallah saw di Madinah, terdapat sekelompok orang Yahudi dari Bani Quraidhah yang melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulallah saw. Mereka melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap umat Islam. Kemudian Rasulallah saw memerangi mereka dengan membunuh mereka yang melawan kecuali anak-anak, wanita, dan orang-orang yang sudah jompo.

b.      Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq telah terjadi pembangkangan yang dilakukan umat Islam dengan tidak mau membayar zakat. Perbuatan ini dianggap bughat, oleh karena itu Abu Bakar Shiddiq memerangi mereka.

c.       Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan telah dianggap bughat terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, oleh karena itu Khalifah Ali bin ABi Thalib memerangi mereka yang mengakibatkan terjadinya perang Siffin.
>

Minggu, 25 November 2012

BUDAYA POLITIK


Hai sahabat hari ini kita akan belajar tentang POLITIK,,kata yang sering sekali kita dengar.
oke,,kita simaaak uraiannya.. 
Dibawah ini adalah pengertian politik menurut beberapa tokoh
1. Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

2. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam  bagiannya dan sikap  terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.

3. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews, budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.

5. Larry Diamond, budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam sistem itu.

            Menurut Almond dan Powell ada 2 orientasi Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :

1. Orientasi individu dalam system politik  dapat dilihat dari 3 komponen :

a. Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
- system politik.
- tokoh pemerintahan
- kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara,                              lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.

b. Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu     pada system politik.  Seperti – perasaan khusus terhadap aspek     system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system       politik.  Orientasi   afektif       ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.      

c. Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan   pertimbangan politik.                                                  
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar individu, kelompok maupau         golongan.  Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja sama sedang sikap          permusuhan menimbuklkan konplik

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK (ciri-ciri)

 1. Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture) :
            Cirinya :  - lingkupnya sempit dan kecil
                             - masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup.                                                                      petani dan buruh tani.
                              -  Spesialisasi kecil belum berkembang.
                             - Pemimpin politik  biasanya berperan ganda bidang  ekonomi,                                                                       agama dan budaya.
                             - masyarakatnya cenderung  tidak menaruh minat terhadap objek                                                                    politik yang luas.
 - masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan                                             system politik kecil.

2. Budaya Politik Subjek (subject Political Culture) :
            Cirinya :   - Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-                                                                   undang.
                              - Tidak melibatkan diri pada politik atau golput.
                              - masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap                                                                     system politik.
                              - Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik,                                                                    atau output
                              - Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.

3. Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :

            Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi politik, antara lain :
a. Membentuk organisasi politik atau  menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b. Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c. Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.

            Cirinya :  - Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif                                                 dalam kehidupan politik.                         
                            -  Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya                                             sekedar memberikan suara dalam pemilu.                    
                            - Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system                                                 politik
                            - Dapat menilai dengan penuh kesadaran  baik input maupun output                                                  bahkan posisi dirinya sendiri.                 

Menurt Muhtar Masoed dan Colin MacAndrews ada 3 model  budaya politik :

             a. Model masyarakat demokratis industrial Yang terdiri dari aktivis politik, kritikus                                         politik.( Identik dengan budaya politik partisipan).
             b. Model Sistem politik otoriter rakyat sebagai subyek yang pasif, tunduk pada                              hukumnya tapi tidak melibatkan diri dalam urusan politik dan                                         pemerintahan (Identik dengan budaya politik subjek).
            c. Model masyarakat system demokratis  pra –industrial masyarakat pedesaan,                            petani, buta hurup, kontak politik sangat kecil, (budaya politik Parokial).

BUDAYA POLITIK DI INDONESIA
           
Herbert Feith, Indonesia memiliki 2 budaya politik yang dominan :
            1. Aristokrasi Jawa
            2. Wiraswasta Islam

Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu :
1. Santri : pemeluk agama islam yang taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani     yang berkecukupan.
2.  Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
3. Priyayi : golongan yang masih memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar, golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
                            
Afan Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
1. Hirarki yang tegar/ketat : adanya pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan
    Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
2. Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa) seperti majikan   majikan dengan buruh.
3. Kecendrungan Neo Patrimonialistik, yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.

            Menurut Max Weber,dalam negara yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol langsung pimpinan negara.  Menurutnya karakteristik negara patrimonialistik adalah :
a. Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada teman-temannya.
b. Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat universalistik.
c. Rule of Law lebihbersifat sekunder bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d. Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan kepentingan publik.

            Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat.  Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah :
            a. proyek di pegang pejabat.
            b. Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
            c. Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya    dan mendapatkan perlakuan istimewa.
            d. anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik   

Nazarudin Samsudin, menyatakan dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara keseluruhan.  Jadi simbol yang selama initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah Bhineka Tunggal Ika.

>
 
Kumala ayu blog. Template Design By: SkinCorner