1. Pengertian dan Hukum
Mencuri
Mencuri
adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya,
yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.
2. Penetapan Adanya
Perbuatan Mencuri
Seseorang
dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
a.
Mukallaf,
yaitu balig dan berakal.
b.
Adanya
pengakuan dari pelaku pencurian.
c.
Dilakukan
secara sembunyi-sembunyi.
d.
Pelaku
pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
e.
Barang
yang dicuri adalah benar milik orang lain.
f.
Barang
yang dicuri mencapai jumlah nishab.
g.
Barang
yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.
3.
Had Mencuri
Secara
umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar
hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian
Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada
pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang
diriwayatkan oleh Syafi’iy.
Imam
Malik dan Imam Syafi’ie memberi urutan sebagai berikut :
a.
Jika
mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
b.
Jika
mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c.
Jika
mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d.
Jika
mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
e.
Jika
mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai
betaubat.
4.
Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat
bebrapa pendapat ulama, yaitu :
a.
Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
b.
Mazhab
Syafi’ie berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar
3,34 gram emas.
c.
Mazhab
Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3
dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan
:
Nilai
1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
5.
Pengertian serta Hukum Menyamun, Merampok, dan
Merompak
Menyamun
adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Perbuatan ini termasuk dosa besar
karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai
ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merampok
adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Sama dengan menyamun hal ini termasuk
dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang
disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Merompak
adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di laut. Termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan
merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya
adalah haram.
6. Dasar Sangsi Hukum Bagi Pencuri Didalam
Al-Quran, Hadits
Dasar sangsi dalam al-quran
Dasar sangsi dalam al-quran yatiu allah berfirman didalam
surat al-maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan
aalh maha perkasa lagi maha bijaksana” (Depag RI, 1985:165)
Dasar sangsi dalam hadits
Dasar sangsi dalam hadits
yang artinya “dari Ibnu Umar r.a
katanya : Rasulullah pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai
yang bernilaisebayak tiga dirham” (HR. Bukhori Muslim)
7.
Had Menyamun, Merampok, dan Merompak
Secara
umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari
teampat kediamanannya.
Secara
rinci had bagi para penyamun, perampok, dan perompak adalah sebagai berikut :
a.
dihukum
mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
b. Dipotong tangan dan aki secara silang,
jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
c.
Dihukum
mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
d. Dipenjara atau diasingkan dari tempat
tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak
membunuh korbannya.
8.
Hikmah atau Tujuan Hukum Bagi Pencuri
Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta.
Ajaran islam bukan materialisme, melainkan islam mengajarkan kepada umat islam
untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syari’at
islam yang ditetapkan oleh allah swt. dan nabi Muhammad saw. Memuat seperangkat
aturan dalam hal memperoleh harta. Memperoleh harta dengan cara haram seperti
berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan
lain-lain yang harus dihindari oleh umat islam. Mengganggu dan merusak harta berarti mengganggu dan merusak system nilai
yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan perkembangan
perekonomia yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas prinsip suka
sam suka, tidak merugikan sepihak, jujur, transparan, dan lain-lain. Sebagai
konsekuensi dari system dan tata aturan bagaimana cara memperoleh atau
mendapatkan harta, maka syariat islam menetapkan aturannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan
menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan
iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan
antara lain sebagai berikut:
1. Tindakan preventif
yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yanjg
berat.
2. Membuat para
pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3. menimbulkan
kesadaran kepada setiap orang agar
menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.
Menimbulkan semangat
produktivitas melalui persaingan sehat.
5.
Memberikan arahan agar
para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan
diri sendiri.
BUGHAT
1. Pengertian, Hukum, dan Status Hukum Bughat
Bughat
adalah sekelompok orang bersenjata yang membangkang terhadap peraturan dan
pemerintahan yang sah.
Perbuatan
bughat temasuk dosa besar karena dianggap telah berbuat zalim dan durhaka
kepada pemimpin yang sah. Oleh karena itu jika mereka tidak mau kembali
mentaati peraturan pemerintahan yang sah setelah diupayakan dengan cara
berdialog dan musyawarah, maka wajib diperangi.
Dasar
hukumnya adalah QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Hujurat ayat 9, dan hadis Nabi saw.
2. Penetapan Adanya Perbuatan Bughat
Sekelompok
orang dinyatakan telah melakukan bughat, jika memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Mempunyai
kekuatan.
b.
Tidak
mentaati dan keluar dari peraturan pemerintah yang sah
c.
Memiliki
pengikut dengan ideology yang sama dalam tindakannya.
d.
Memiliki
pemimpin sendiri yang ditaati oleh kelompoknya
3. Contoh Perbuatan Bughat
a.
Pada
masa Rasulallah saw di Madinah, terdapat sekelompok orang Yahudi dari Bani
Quraidhah yang melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang
dibuat bersama Rasulallah saw. Mereka melakukan penyerangan dan pembunuhan
terhadap umat Islam. Kemudian Rasulallah saw memerangi mereka dengan membunuh
mereka yang melawan kecuali anak-anak, wanita, dan orang-orang yang sudah
jompo.
b.
Pada
masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq telah terjadi pembangkangan yang dilakukan
umat Islam dengan tidak mau membayar zakat. Perbuatan ini dianggap bughat, oleh
karena itu Abu Bakar Shiddiq memerangi mereka.
c.
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abi Sufyan telah
dianggap bughat terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thalib, oleh karena itu
Khalifah Ali bin ABi Thalib memerangi mereka yang mengakibatkan terjadinya
perang Siffin.
>
terimakasih gan atas materinya (y)
BalasHapusthanks yaa
BalasHapussyukron..kak materinya
BalasHapusmakasih yya ini sangat bermanfaaat
BalasHapus